0
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Alhamdulillah...berikut ini admin share berita gembira bagi kita seluruh sahabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia, karena Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru yang mengatur tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan. 


Dalam Regulasi baru tersebut sebagaimana yang tercantum;
Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis. Sedangkan yang dimaksud Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan. 


Sementara dalam pasal 2 
  • Ayat 1 ; yang dimaksud perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. 
  • Ayat  2 ; Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
          a. Hukum;
          b. Profesi;
          c. Keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
          d. Hak atas kekayaan intelektual. 
  • Ayat  3 ; Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap :
          a. Tindak kekerasan;
          b. Ancaman;
          c. Perlakuan diskriminatif;
          d. Intimidasi; dan/atau 
          e. Perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi,              dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga                       Kependidikan.
  • Ayat  4 ; Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
          a. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
          b. Pemberian imbalan yang tidak wajar;
          c. Pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
          d. Pelecehan terhadap profesi; dan/atau
          e. Pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
              dalam melaksanakan tugas. 
  • Ayat  5 ; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
          a. Gangguan keamanan kerja; 
          b. Kecelakaan kerja;
          c. Kebakaran pada waktu kerja;bencana alam; 
          d. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain. 
  • Ayat  5 ; Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap;
          a. Hak cipta; dan/atau
          b. Hak kekayaan industri.

Sementara itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan yang dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah; Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; Satuan Pendidikan; Organisasi Profesi; dan/atau Masyarakat dengan menyediakan sumber daya; dan menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 4 juga diperjelas bahwa Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar
pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan.

untuk lebih jelasnya silahkan download  pada link di bawah ini :

Tentang 
Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Demikian dan semoga bermanfaat...
Terimakasih


Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :

Posting Komentar

 
Top