Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh ....
|
Foto Ilustrasi |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah
menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur
Jabatan Pelaksana. Berikut ulasan lengkapnya :
JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum
aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan sampai
pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan
pelaksana.
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus
kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama
ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu
sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan
sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM
Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan
nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur
Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam
jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan
pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan.
"Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak
pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihankan nomenklatur jabatan
tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun
peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap
unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau
e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata
Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25
Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan
fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus
dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22
November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan
pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara
jabatan dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB.
Berdasarkan informasi di atas maka Nomenklatur Jabatan Pelaksana
digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan
penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir,
pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan serta
pemberhentian Aparatur Sipil Negara. Ini berarti pula bahwa penyusunan formasi
CPNS untuk jabawan fungsional umum harus mengacu kepada Peraturan Menteri
PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tersebut. Oleh sebab itu bagi Bapak/Ibu yang akan
mengikuti pendaftaran Seleksi CPNS ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan
yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Untuk melihat kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan
silahkan di cermati Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 untuk
mengunduhnya silahkan klik link di bawah ini:
Demikian berita dan informasi terbaru tentang Peraturan Pemerintah untuk
seluruh Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan Terimakasih.