0
Assaalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
sumber gambar : www.tamamijaya.blogspot.com

Berikut Admin share cara menghitung masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bila diuraikan, terdapat 6 (enam) masa kehidupan PNS yang perlu diketahui seorang CPNS/PNS atau yang berminat melamar CPNS:
1. Masa Pengadaan CPNS
2. Masa Percobaan (Masa CPNS)
3. Masa Kerja Lampau (Peninjauan Masa Kerja)
4. Masa Kerja Golongan (MKG)
5. Masa Kerja Seluruhnya (MKS)
6. Masa Pensiun (MP)

I. MASA PENGADAAN CPNS
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah.

Selanjutnya silakan baca :
– Pedoman Pengadaan CPNS
– Perka BKN no. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS (disempurnakan)
– Permenpan & RB Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan CPNS bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS
–  Kepka BKN no. 11 Tahun 2002: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000 tentang  Pengadaan PNS (Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat Lampiran 1A)
– PP no.54 Tahun 2003: Perubahan atas PP no. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
– PP no. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan terhadap PP no. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
II. MASA PERCOBAAN
– Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.
Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU no. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002
– Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (tanggal SK CPNS).  Apabila dalam keadaan tidak normal seperti terjadinya keterlambatan pengiriman usul ke BKN yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penetapan NIP dan penetapan SK CPNS maka masa percobaab CPNS dihitung sejak CPNS yang bersangkutan mulai menjalankan tugas yaitu dengan dikeluarkannya SPMT.
Pengkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
– Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
– Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pejabat Pembina Kepegawaian silakan baca :
PP no.63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Umpamanya :
a. karena terlambat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Karena terlambat diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan.
c. Karena kesalahan administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan
terlambat ditetapkan keputusan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri
Sipil.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalh 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan.
Bacaan:
– Hak dan Kewajiban CPNS selengkapnya silakan baca Kep KaBKN no. 11 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 98 tahun 2000 jo PP no. 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS
– PP no. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
III. PENINJAUAN MASA KERJA LAMPAU
Peraturan Pemerintah no. 11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan:
Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
– Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah :
a. Masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
b. Masa selama menjadi Pejabat Negara
Umpamanya : Masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
c. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa
penugasan sebagai :
1) Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
2) Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama
menjadi pegawai tidak tetap
3) Perangkat Desa;
4) Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
5) Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
d. Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
e. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
– Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyakbanyaknya 8 (delapan) tahun.
Umpamanya :
a. DEWI SETIAWATI seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 (enam belas) tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah :
16 tahun = 8 (delapan) tahun
b. NAJIB MUTALIB memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada :
1) Perusahaan swasta A selama = 6 bulan
2) Perusahaan swasta B selama = 11 bulan
Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.
c. TAUFIK mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :
1. perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun
2. perusahaan swasta asing Jelang selama= 7 tahun
3. perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahun
jumlah = 21 tahun
Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
– Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut :
a. Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
Umpamanya :
WARTONO mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1) Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama
= 2 tahun 5 bulan 15 hari
2) Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama
= 4 tahun 4 bulan 17 hari
Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari
Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk
penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 bulan.
b. Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) PP no. 98 tahun 2000   sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
Umpamanya :
SETIYO mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1) Perusahaan Swasta Nasional selama
= 2 tahun 3 bulan 12 hari
2) Perusahaan Asing Jepang selama
= 5 tahun 1 bulan 29 hari
3) Perusahaan Asing Korea selama
= 1 tahun 1 bulan 28 hari
Jumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari
Dalam hal demikian, maka masa kerja SETYO yang diperhitungkan untuk
penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah :
2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 tahun 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari
Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan
Prosedur dan persyaratan pengajuan peninjauan masa kerja bisa baca di sini
IV. Masa Kerja Golongan (MKG)
Masa kerja golongan (mkg) = masa kerja pada golongan/ruang tertentu.
Dalam PP no. 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP no. 15 Tahun 2012 dan Lampiran, tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan dalam Golongan II bila ditarik daris lurus ke masa kerja golongan dalam golongan ruang III akan berkurang 5 (lima) tahun. Contoh : Masa kerja 5 tahun dalam golongan ruang II bila ditarik garis lurus ke masa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 (nol) tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus (kurang dari 0 tahun) maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu : 0 tahun 0 bulan.
Hal apa saja yang mempengaruhi mkg? Hal-hal yang mempengaruhi mkg adalah :
1. Kenaikan golongan
a. Kenaikan golongan dari gol. I ke gol. II, mkg dikurangi 6 tahun contoh gol. I/d mkg 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka mkg-nya menjadi 10 tahun 1 bulan
b. Kenaikan golongan dari gol. II ke gol. III, mkg dikurangi 5 th contoh gol. II/d mkg 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke gol. III/a maka mkg-nya menjadi 17 tahun 7 bulan
Apa syarat agar mks = mkg?
Syarat yang harus dipenuhi agar mks = mkg  yaitu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya (CPNS) pada golongan III.
Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala adalah hak seorang PNS yang telah mejalani masa kerja dua tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan. Untuk Golongan I dan II diberikan pada saat masa kerja ganjil sedangkan untuk Golongan III dan IV masa kerja Genap.
Cara menghitung kapan kita memperoleh KGB
Kita harus mengetahui terlebih dahulu masa kerja golongan (MKG) dan TMT masa berlaku dari SK terakhir kita. SK Terakhir bisa dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir.
Bacaan:
– Slide Materi Manajemen Kepegawaian Negara oleh Bapak Rusdi Laili
– PP no. 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
V. MASA KERJA SELURUHNYA  ((MKS)
Masa kerja seluruhnya (mks) : masa kerja yang dihitung sejak CPNS (termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan) sampai dengan sekarang.
Kepka BKN No.12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.
Bacaan:
– Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
– PP no. 12 Tahun 2002  tentang Perubahan PP 97 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
– Kepka BKN Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS
– PP no. 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
– PP no. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No.16 Tahun 1994 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PNS, Pedomannya ( dalamnya ada uraian 101 Rumpun Jabatan Fungsional PNS)
– PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, Juknis KaBKN no. 13 Tahun 2002 dan Pedomannya
– PP no.65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS, mengubah PP no. 1 Tahun 1994 dan PP no. 32 Tahun 1979
– PP no. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil
– Perka BKN no. 21 Tahun 2010: Juknis  PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
– PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
– PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no.07 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan Lampiran
VI. PENSIUN PEGAWAI
Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil yang tidak memangku jabatan adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama.
Pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Mulai berlakunya pensiun PNS:
– Pensiun mulai berlaku pada bulan berikutnya pegawai yang   bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagi PNS.
Berakhirnya Pensiun:
– Pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai meninggal dunia
Bacaan:
– UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
– PP no. 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan lampirannya
– PP no. 19 tahun 2013: Perubahan Keempat atas  PP no. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994 , Perubahan kedua PP no.65 Tahun 2008, Perubahan ketiga no. 44 Tahun 2011
– SE Kepala BKN no. 04 tahun 1980 tentang Pemberhentian PNS
– Pedoman Pensiun Pegawai di web BKN
– Daftar Batas Usia Pensiun PNS

Semoga bermanfaat, salam
Sumber : http://www.kopertis12.or.id/

Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :

Posting Komentar

 
Top