Alhamdulillah, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur secara komprehensif tentang pakaian dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara. Permendagri ini mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dengan menghapus pembedaan antara PNS dan PPPK, sehingga seluruh ASN kini memiliki ketentuan yang sama dalam berpakaian dinas. Artinya dalam hal pakaian dinas, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menghapus pembedaan antara PNS dan PPPK.
Pada Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dijelaskan bahwa :
(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas upacara besar;
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap:
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya
f. pada perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;dan
i. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya
f. pada perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
h. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
i. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pada Pasal 4 dinyatakan bahwa Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki;
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan
c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Sedangkan pada pasal 5 dinyatakan bahwa;
(1) Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
Untuk lebih lengkapnya silakan unduh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah DI SINI
Demikian informasi terkait regulasi pakaian dinas ASN terbaru.
Semoga bermanfaat.
Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :
Posting Komentar