0
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh...

Salah satu revisi terhadap Kurikulum 2013 pada tahun 2016 adalah pada komponen Proses revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan.

Berdasarkan lampiran pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Komponen RPP terdiri atas:
  • Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  • Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  • Kkelas/semester;
  • Materi pokok;
  • Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  • Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  • Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  • Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  • Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  • Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  • Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  • Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  • Penilaian hasil pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 pada link di bawah ini :

Demikianlah komponen RPP dan Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berdasarkan pada regulasi terbaru.
Sekian dan Terimakasih
Semoga bermanfaat.


Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :

Posting Komentar

 
Top